Medan - Dinas Perindustrian Kota Medan melakukan Pengawasan dan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 800/148 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan Perusahaan yang dikunjungi yaitu PT Hilon di jalan Jamin Ginting dan PT Asahan Crumb Rubbber di
jalan SM.Raja simp Amplas, Selasa(23/2).
INFO TERKAIT
Jl. A.H. Nasution No. 17 Medan, No.Telp (061) 789 388 3.